POLIGAMI dan MONOGAMI Sebelum masa Rosulullah saw, poligami adalah hal yang wajar dilakukan di Timur Tengah (Arab) dan beberapa negara di Afrika dan Asia, termasuk Indonesia. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka. Dalam lingkungan yang berpoligami,Rosulullah SAW melakukan monogami bersama istri tunggalnya Khadijah binti Khuwalid ra, dan itu berlangsung selama 25 tahun, dari tahun 595 M sampai 620 M (sampai Khadijah binti Khuwalid ra meninggal dunia). Saat menikah usia Rasulullah saw adalah 25 tahun sedangkan Khadijah binti Khuwalid ra berusia 40 th. Pada masa perang, saat itu dibutuhkan perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang, sehingga turunlah surah An-Nisa’ (4): ayat 3 menyatakan, Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau emp...
Comments
Post a Comment